Koperasi Kelurahan Merah Putih Jadi Fokus, Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang Gelar Diklat bagi Para Lurah sebagai Ex-Officio Pengawas KKMP
TANGERANG [ProBENTENG] – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PerindagkopUKM) Kota Tangerang menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perkoperasian bagi Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih pada tanggal 12–13 Mei 2026 bertempat di Gedung Cisadane Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 104 lurah se-Kota Tangerang yang berperan sebagai Ex-Officio pengawas pada Koperasi Kelurahan Merah Putih. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disebutkan bahwa Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Kepala Dinas PerindagkopUKM, Suli Rosadi menyampaikan bahwa pelaksanaan diklat bagi para pengawas ini penting agar mereka memahami skema utama dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sehingga pembentukan Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Koperasi ini tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan usaha masyarakat lainnya, tetapi untuk berjalan berdampingan dan maju bersama demi Indonesia yang lebih sejahtera.
“Peran lurah sebagai pengawas koperasi sangat penting dalam memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian dan ketentuan yang berlaku. Melalui diklat ini kami ingin memperkuat pemahaman serta kapasitas para lurah dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Saya berharap para pengawas dapat memahami program Asta cita Presiden Prabowo Subianto. Presiden ingin agar daerah mengimplementasikan apa yang menjadi pemikiran dan harapannya. Koperasi ini diarahkan untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang maju dan berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Kholil Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan diklat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para lurah mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab pengawas koperasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kelembagaan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Para pengawas perlu memahami mekanisme pengawasan koperasi, tata kelola organisasi, hingga aspek administrasi dan akuntabilitas koperasi,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan yang baik akan membantu koperasi berkembang lebih sehat dan mampu menjaga kepercayaan anggota maupun masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diklat ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pendidikan Koperasi (LAPENKOP) Kota Tangerang Selatan, Lembaga Pendidikan Koperasi Provinsi Banten, serta LPK Naynau yang memberikan materi mengenai pengawasan koperasi, tata kelola kelembagaan, penguatan manajemen koperasi, serta peningkatan kapasitas pengawas KKMP.
Melalui kegiatan ini, Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang berharap para lurah selaku Ex-Officio Pengawas KKMP dapat menjalankan perannya secara optimal sehingga Koperasi Kelurahan Merah Putih mampu tumbuh menjadi koperasi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
“Harapan kami, para pengawas dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam prinsip serta tata kelola koperasi, memperkuat kemampuan pengawasan dan pengendalian, menumbuhkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan, meningkatkan kinerja koperasi agar lebih efektif dan efisien, membangun kepercayaan anggota dan masyarakat, serta menggali dan menggerakkan potensi ekonomi di wilayah masing- masing untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.,” tutup Suli Rosadi. [adv]
![]()


