ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis
 
  • Home
  • Peristiwa
  • Kota Kita
  • Pendidikan
  • Wanita & Keluarga
  • Usaha Kita
  • Kampung Unik
  • Ada-Ada Saja
  • Agama
  • Bidik
  • Redaksi
 
Agu16

APBD Perubahan Kota Tangerang 2019 Disetujui Rp 4,456 T

Headline, Kota Kita

TANGERANG [ProBENTENG] – DPRD Kota Tangerang menyetujui Tiga Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (16/8/2019).

Ketiga Raperda itu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang dan Panitia Khusus dalam mengesahkan tiga raperda tersebut.

Dapat diketahui bahwa Rancangan Perubahan APBD 2019, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar, 4,456 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,195 Triliun, Dana Perimbangan sebesar 1,454 Triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 805,884 Miliar.

“Setelah ada perubahan ini, saya meminta kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik,” jelas Walikota.

Selain itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Walikota menerangkan dalam perkembangannya perlu adanya penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi pembangunan dan usulan dari masyarakat terkait tarif pajak penerangan jalan dan tarif pajak hiburan.

“Khususnya pajak hiburan yang berkaitan dengan permainan ketangkasan guna mendukung pembangunan dan kemandirian daerah, yang tarif pajak awalnya senilai 25 persen diturunkan menjadi 10 persen,” lanjut Arief.

Lebih jauh, telah dilakukan pula kesepakatan bersama dengan anggota DPRD Kota Tangerang mengenai perubahan tarif pajak penerangan jalan untuk daya 450 VA yang rencananya akan ditiadakan. “Iya sudah sepakat akan di-nol kan, dengan pertimbangan meringankan beban masyarakat kurang mampu,” sambungnya. [ron]

(Visited 24 times, 1 visits today)
 

0 Komentar

Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.

Tinggalkan Komentar

 

Klik di sini untuk membatalkan balasan.





 

 

MEDIA SOSIAL

  •  @ProBentengComMedia Online
  •  ProBenteng.comMedia Online
 
 
 
 

Support by Admin & Reinca Web-Design

Hak Cipta © 2021 ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis. All Rights Reserved.

  • Privacy Policy
 
Go to mobile version