Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Artis Sinetron Jonathan Fritzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Bius, Kejari Kota Tangerang Terima Pelimpahan Tahap II

TANGERANG [ProBENTENG] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus peredaran cairan vape mengandung zat etomidate dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 Juli 2025.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah artis sinetron Jonathan Fritzy Arcklauss Simanjuntak, yang dikenal publik dengan nama Ijonk. Ia diduga terlibat bersama tiga orang lainnya, yaitu ED alias BV, BTR, dan ER.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 436 ayat (2) terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengungkapkan kasus ini mencuat setelah penangkapan Jonathan Fritzy dilakukan pada 5 Mei 2025 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Barang bukti yang diamankan berupa puluhan cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate, zat anestesi kuat yang hanya boleh digunakan dalam tindakan medis terbatas. Vape dengan kemasan “Mineral Water”, “Orange Soda”, “Peach”, hingga “Honeydew Melon” ditemukan mengandung zat tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara serius dan tuntas. Kejaksaan memastikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan diproses ke tahap penuntutan di pengadilan. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *