Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Ayo Manfaatkan Penghapusan Sanksi & Denda Tagihan Air Perumda Tirta Benteng

TANGERANG [ProBENTENG] – Warga Kota Tangerang yang mempunyai denda dan sanksi atas tagihan air dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng dapat memanfaatkan program penghapusan denda dan sanksi bagi masyarakat (pelanggan) rumah tangga dan instansi pemerintah.

Penghapusan denda ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 pada 5 Juni 2024. Program penghapusan denda dan sanksi ini juga diperkuat dengan adanya SK: 5.10/KEP-AM/V/2021 Tanggal 31 Mei 2024. Dan, pemberlakukan SK pada 1 Juni 2024-20 Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, jika penghapusan denda dan sanksi ini dimulai pada 1 Juni hingga 20 Juni 2024, dimana tujuan dari penghapusan itu tak lain untuk memudahkan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran.

“Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang hadir di tengah masyarakat untuk memudahkan pembayaran, salah satunya dengan penghapusan denda dan sanksi,” ungkap Yeti Rohaeti kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Dengan adanya program penghapusan denda dan sanksi ini, pelanggan hanya membayar penggunaan atau pemakaian air saja, artinya yang dibayarkan hanya pokoknya saja. Program ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk mau membayarkan pemakaian air bersih tepat waktu, sehingga ke depannya tidak ada lagi denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelanggan.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tim dari Perumda Tirta Benteng juga terjun langsung ke pelanggan yang memiliki denda dan sanksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan pelanggan. “Personel langsung terjun ke rumah pelanggan untuk memastikan apakah penghuninya ada atau tidak. Jika ada tentunya akan diberikan edukasi tentang prosedur yang berlaku. Jika tidak ada penghuni maka akan diambil sebuah kebijakan,” imbuh Yeti yang juga menjabat Asda II Pemkot Tangerang.

Sementara itu, Ketua Poros Tangerang Solid (Portas), Hilman Santosa menyambut baik program penghapusan denda dan sanksi yang digaungkan oleh Perumda Tirta Bentent. Sebab, program yang diluncurkan ini mampu meringankan beban pelanggan atas denda dan sanski.

“Bagus program seperti ini karena beban pelanggan akan berkurang karena dia (pelanggan) hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Hilman.

Hilman menambahkan, program ini bisa dilakukan setahun sekali atau setahun dua kali, tapi jangan juga keseringan karena bisa membuat perusahaan plat merah milik Pemkot Tangerang ini gulung tikar. “Cukuplah dilakukan 1 sampai 2 kali program seperti ini. Kalau sering ya bisa bangkrut, dan tidak ada lagi edukasi kepada pelanggan untuk membayarkan air bersih tepat waktu,” ujarnya. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *