DPP Golkar Setujui Saiful Milah sebagai PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang
TANGERANG [ProBENTENG] – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor B-23/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.
Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan dari DPP Golkar terkait pergantian tersebut.
“Alhamdulillah, kemarin kita sudah mendapatkan surat dari Ketua DPP terkait pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Tangerang,” kata Sachrudin seusai rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH) di Gedung DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan ketentuan, salah satu dasar pengajuan PAW adalah Surat Keterangan Kematian Nomor 3671-KM-22072026-00001 atas nama Rusdi Alam, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang. DPP Golkar juga merujuk pada surat DPD Partai Golkar Provinsi Banten Nomor B-108/DPD-I/GOLKAR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang.
Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah sebagai pengganti antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.
DPP Partai Golkar juga meminta DPD Partai Golkar Provinsi Banten segera menindaklanjuti proses PAW tersebut sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya persetujuan dari DPP Partai Golkar, proses pergantian pimpinan DPRD Kota Tangerang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai aturan yang berlaku.
Penetapan Saiful Milah ini menjadi tahapan penting dalam proses pengisian posisi pimpinan DPRD Kota Tangerang yang ditinggalkan Rusdi Alam. [ron]
![]()

