DPRD Kota Tangerang Minta Uji Coba Insinerator Cipondoh Ditunda hingga Ada Persetujuan Warga
TANGERANG [ProBENTENG] — Komisi IV DPRD Kota Tangerang meminta agar operasional uji coba insinerator di kawasan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, ditunda sementara waktu.
Permintaan ini muncul dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, menyusul aduan warga terkait kekhawatiran akan dampak lingkungan dari keberadaan insinerator tersebut, Kamis (12/6/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Supiani, menegaskan bahwa insinerator sebaiknya belum dijalankan sebelum ada komunikasi yang baik dan persetujuan dari masyarakat sekitar.
“Dari DPRD sendiri jelas, jangan beroperasi dulu sebelum masyarakat menyetujui. Harus ada sosialisasi dulu yang baik kepada warga. Kalau warga tidak mengizinkan, jangan dipaksakan,” tegas Supiani.
Supiani juga menyebut bahwa aduan masyarakat yang masuk menunjukkan adanya keresahan terkait gangguan lingkungan. Karena itu, ia meminta agar proses uji coba dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Kalau tidak ada izin lingkungan, tahan dulu. Karena ini kan juga bagian dari pengurangan sampah, jadi harus benar-benar jelas dan tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Tangerang, M. Dadang Basuki, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan uji coba teknologi insinerator asal Korea yang ditawarkan oleh pihak ketiga. Lokasi uji coba berada di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Mutiara Bangsa yang berada di perumahan Cipondoh Indah.
“TPST Mutiara Bangsa itu memang milik Pemkot seluas 300 meter persegi. Selama ini sudah digunakan untuk pemilahan dan pengolahan sampah sebelum dikirim ke TPA Rawa Kucing. Teknologi ini sifatnya masih uji coba dan belum operasional penuh,” jelas Dadang.
Menurut Dadang, pihak ketiga masih menjalani tahapan tes dan komisioning. Ia menekankan bahwa insinerator berbeda dengan tungku bakar biasa karena harus memenuhi standar baku mutu emisi.
“Kalau masih ada asap hitam, itu tandanya belum sesuai. Maka harus dimatikan dan diperbaiki lagi. Tes ini bisa diulang-ulang sampai hasilnya sesuai dengan regulasi,” tambahnya.
DLH awalnya merencanakan peluncuran uji coba operasional pada 18 Juni mendatang. Namun, berdasarkan masukan DPRD, agenda tersebut kemungkinan besar akan ditunda hingga seluruh aspek teknis, sosial, dan lingkungan dinyatakan “clear and clean”.
“Kita diminta menyelesaikan semua permasalahan teknis dan sosial dulu. Terutama soal sosialisasi ke masyarakat dan kelengkapan dokumennya,” kata Dadang.
Hearing ini menjadi penegasan penting bahwa partisipasi masyarakat dan transparansi menjadi syarat utama dalam pelaksanaan teknologi pengolahan sampah di wilayah perkotaan, terlebih di tengah kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Kota Tangerang. [ron]