ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis
 
  • Home
  • Peristiwa
  • Kota Kita
  • Pendidikan
  • Wanita & Keluarga
  • Usaha Kita
  • Kampung Unik
  • Ada-Ada Saja
  • Agama
  • Bidik
  • Redaksi
 
Jul19

DPRD Panggil Walikota Tangerang Minta Penjelasan Polemik dengan Kemenkumham

Headline, Kota Kita
Fraksi PDI Perjuangan menggelar jumpa pers.

TANGERANG [ProBENTENG] – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Tangerang turut menyoroti polemik lahan yang melibatkan Pemkot Tangerang dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang terjadi dalam beberapa hari ini.

Polemik itu dikabarkan mulai membaik seiring adanya pertemuan Gubernur Banten, Kemendagri, Kemenkumham, dan Walikota Tangerang, kemarin. Untuk itu fraksi tersebut menggelar jumpa pers yang dilaksanakan di Ruang Fraksi PDI Perjuangan Gedung DPRD Kota Tangerang, Kawasan Puspem Kota Tangerang, Jumat (19/7/2019).

Sumarti, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang mengatakan fraksinya sangat mengapresiasi proses mediasi yang dilakukan Mendagri Tjahyo Kumolo dengan menugaskan Gubernur Banten dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.

“Kami tentunya mendukung seluruh hasil konsensus/kesepakatan bersama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.

Ditambahkannya polemik ini harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh pihak, bukan sebagai ajang untuk adu kekuatan tetapi untuk menjadi lebih baik ke depannya.

Sementara Suparmi, Ketua DPRD Kota Tangerang mengungkapkan penyelesaian polemik seperti ini memang harus dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti belakangan ini.

“DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I akan melakukan pemanggilan kepada Walikota Tangerang untuk mendapatkan penjelasan secara utuh terkait polemik tersebut. Surat pemanggilannya akan kami buat hari ini dan akan dijadwalkan waktunya,” ungkapnya.

Suparmi pun meminta kepada Pemkot Tangerang jika ingin mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya berkonsultasi terlebih dulu dengan DPRD Kota Tangerang atau setidaknya ada tembusan kepada DPRD Kota Tangerang. “Pemerintahan daerah adalah terdiri dari pemerintah dan DPRD, sehingga kami berhak mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil Pemkot Tangerang untuk warganya,” pungkas Suparmi. [ron]

(Visited 42 times, 1 visits today)
 

0 Komentar

Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.

Tinggalkan Komentar

 

Klik di sini untuk membatalkan balasan.





 

 

MEDIA SOSIAL

  •  @ProBentengComMedia Online
  •  ProBenteng.comMedia Online
 
 
 
 

Support by Admin & Reinca Web-Design

Hak Cipta © 2021 ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis. All Rights Reserved.

  • Privacy Policy
 
Go to mobile version