Jambret HP & Viral, Tidak Sampai 24 Jam Pelaku Diamankan Polisi
TANGERANG [ProBENTENG] – Aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, bergerak cepat meringkus R, penjambret HP di Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Aksi pemuda asal Mauk itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. “Aksi penjambretan yang dilakukan R terjadi Kamis 23 Juni 2022, sekitar jam 10 pagi,” kata Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono, kemarin.
Tersangka, kata Yono, sudah membuntuti korban, seorang perempuan berinisial SA, sejak dari wilayah Kecamatan Rajeg. Saat berada di tempat kejadian perkara, tersangka memepet korban hingga korban kesulitan mengendalikan sepeda motor.
“Saat itulah tersangka menjambret HP korban yang digantung di leher,” ucap Yono.
Baca Juga: KAPOLRESTA TANGERANG SIAP TINDAK PELANGGAR DISTRIBUSI MIGOR CURAH
Korban kemudian mengejar pelaku hingga 2 kilometer. Namun, korban terjatuh dari motor hingga tidak bisa mengejar tersangka. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk.
Mendapatkan laporan, Polsek Mauk langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Dari situlah, petugas dapat mengetahui identitas tersangka.
Baca Juga: WAW, SEBELUM NIKAH, ANGGOTA POLISI & PASANGANNYA HARUS IKUT SIDANG BP4R
Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, tersangka tidak berada di rumah, melainkan berada di rumah kerabat. “Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penjambretan dilakukan karena ingin memiliki HP,” terang Yono.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [cd]