ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis
 
  • Home
  • Peristiwa
  • Kota Kita
  • Pendidikan
  • Wanita & Keluarga
  • Usaha Kita
  • Kampung Unik
  • Ada-Ada Saja
  • Agama
  • Bidik
  • Redaksi
 
Mar9

Judicial Review UU No 2 Tahun 1993 Atasi Persoalan Aset Pemkab-Pemkot

Headline, Kota Kita

Stadion Benteng di Jl TMP Taruna, salah satu aset Pemkab Tangerang yang belum diserahkan kepada Pemkot Tangerang. *

TANGERANG [ProBENTENG] – Proses serah-terima aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berlangsung berlarut-larut.

HM Sjaifuddin Z Hamadin, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang. *

Berlarut-larutnya proses itu hingga 25 tahun Kota Tangerang berdiri persoalan ini masih belum selesai juga. Karenanya hal ini menjadi sorotan bagi HM Sjaifuddin Z Hamadin, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang.

Menurutnya Pemkab Tangerang selama kurang lebih 24 tahun telah melakukan pembiaran sehingga aset-aset seperti Stadion Benteng, Gedung Pemda Lama di depan Polres Metro Tangerang dan yang lainnya belum diserahkan kepada Pemkot Tangerang.

Hal ini dikarenakan adanya UU No 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tangerang di dalam Pasal 13 di antaranya menyatakan jika dianggap perlu diserahkan. “Kata-kata dianggap perlu ini yang menghambat penyerahan aset,” katanya, Kamis (8/3/2018).

Untuk itu DPRD Kota Tangerang mendorong Pemkot Tangerang untuk melakukan upaya judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tangerang agar kalimat dianggap perlu itu diubah, diganti, atau dihapus. “Hal itu juga merupakan rekomendasi dari Pansus Aset yang dibentuk DPRD Kota Tangerang, belum lama ini,” tambah Sjaifuddin.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tangerang ini juga mengungkapkan ada ratusan bidang aset Pemkab Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang yang kondisinya saat ini terbengkalai. Sebut saja Stadion Benteng di Jl TMP Taruna dan Gedung Pemda Lama di Jl Daan Mogot serta yang lainnya. “Karenanya aset-aset itu harus segera diserahkan ke Pemkot Tangerang,” tuturnya.

Sementara HM Yusuf, Pjs Walikota Tangerang saat dikonfirmasi mengatakan untuk persoalan aset ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Banten dan Pemkab Tangerang. “Beberapa hari lalu, Pak Gubernur juga sudah membuka persoalan ini, dan kami akan berkoordinasi,” pungkasnya. [imron]

(Visited 87 times, 1 visits today)
 

0 Komentar

Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.

Tinggalkan Komentar

 

Klik di sini untuk membatalkan balasan.





 

 

MEDIA SOSIAL

  •  @ProBentengComMedia Online
  •  ProBenteng.comMedia Online
 
 
 
 

Support by Admin & Reinca Web-Design

Hak Cipta © 2021 ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis. All Rights Reserved.

  • Privacy Policy
 
Go to mobile version