Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Kapolresta Tangerang Siap Tindak Pelanggar Distribusi Migor Curah

TANGERANG [ProBENTENG] – Kapolresta Tangerang mengimbau pelaku usaha distributor minyak goreng agar tidak menahan barang. Komoditas minyak goreng merupakan komoditas penting di masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus memberikan kemudahan.

“Saya mengimbau kepada distributor, importir, toko, atau pedagang untuk bersama memberikan kemudahan kepada masyarakat…” tutur Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat mengikuti Rapat Koordinasi Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Ruang Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Senin (30/5/2022).

Pada rakor itu, hadir Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, serta elemen pelaku usaha distributor minyak goreng. Selain itu, juga turut hadir pejabat utama Polresta Tangerang Polda Banten.

“Kami bersama Ibu Kajari akan membuat kajian hukum untuk menangani para penjual di atas harga eceran tertinggi atau HET,” kata Romdhon lanjutnya dalam sambutan.

Kapolresta juga mendorong adanya kesepakatan tertulis mengenai hasil rakor. Tidak hanya itu, dipastikan polisi akan melakukan atau menggunakan kewenangan diskresi kepolisian apabila terjadi penyimpangan.

“Kami akan lakukan kewenangan diskresi kepolisian terhadap yang menyimpang,” tandasnya. [cd]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *