Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Kasus SMPN 23 Kota Tangerang, Dindik Tarik Guru PNS, Tunggu Hasil Proses Hukum

TANGERANG [ProBENTENG] – Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengambil langkah tegas terkait kasus yang melibatkan seorang guru SMP Negeri 23 Kota Tangerang. Guru berstatus PNS tersebut resmi ditarik dari tugas mengajar dan dipindahkan sementara ke Dinas Pendidikan, sambil menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga kondusifitas sekolah sekaligus menghormati proses hukum yang berlaku.

“Karena guru tersebut PNS, saya langsung amankan ke Dinas Pendidikan untuk diberikan tugas lain. Intinya, tidak usah mengajar dulu,” tegas Jamaluddin.

Jamaluddin mengungkapkan, baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama mengklaim kebenarannya masing-masing. Pihak pelapor mengaku menjadi korban tindakan yang melanggar, sedangkan pihak terlapor merasa mengalami pencemaran nama baik dan bahkan berencana melapor balik ke Polda.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, kami menunggu saja hasil dari kepolisian. Siapa yang salah dan siapa yang benar, nanti akan jelas,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga mengambil langkah preventif. Dalam rapat bersama kepala sekolah dan koordinator wilayah, Jamaluddin menginstruksikan peningkatan pembinaan guru terkait perundungan (bullying), kekerasan seksual, intoleransi, dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan BNN untuk memberikan pencerahan bagi guru, kepala sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan,” jelasnya.

Jamaluddin berharap masyarakat dan media dapat menahan diri untuk tidak memberikan penilaian sebelum fakta hukum terungkap.

“Kalau kita bicara sekarang, bisa saja salah. Makanya kita tunggu keputusan resmi dari kepolisian supaya adil bagi semua pihak,” pungkasnya. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *