Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Komisi I DPRD Tangerang Sidak Proyek Kantor PT Antarmitra Sembada, Temukan Pelanggaran Gambar Bangunan

TANGERANG [ProBENTENG] – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, pada Kamis (23/7/2025) sore, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung perkantoran PT Antarmitra Sembada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi farmasi, alat kesehatan, serta produk konsumen (FMCG) ini diketahui sedang membangun kantor pusat di lokasi tersebut. Namun, sidak dilakukan menyusul adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan GSB bangunan utama sudah sesuai aturan. Namun, ditemukan pelanggaran pada pembangunan gardu listrik dan pos penjagaan yang posisinya menjorok ke depan jalan dan tidak sesuai dengan gambar perencanaan.

“Ya, ada aduan masyarakat. Kami datang dan melihat ada beberapa yang tidak sesuai dengan gambar. Maka dari itu, kami segel dan minta untuk dibongkar. Sedangkan untuk GSB bangunan utama sudah sesuai,” ujar Junadi kepada wartawan usai sidak.

Junadi juga menyoroti adanya indikasi pemanfaatan bangunan sebagai gudang, padahal kawasan tersebut diperuntukkan hanya untuk perkantoran.

“Di dalam gedung terlihat seperti ada aktivitas untuk gudang, padahal kawasan ini bukan untuk pergudangan. Pokoknya bangunan di depan ini yang menyalahi aturan kami minta untuk dibongkar dalam waktu 2×24 jam,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang langsung melakukan penyegelan terhadap bangunan yang dianggap melanggar.

Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Alex T Suyitno, menyatakan penyegelan dilakukan karena bangunan melanggar beberapa ketentuan daerah, antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

“Kita beri waktu 2×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak dilakukan, maka kami yang akan membongkarnya,” tegas Alex. [adv]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *