Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Komisi III Perintahkan PT TNG Tidak Tutup Jl Kisamaun Kuliner Pasar Lama

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang menerima aspirasi warga dari Budi, Ketua RW 06 Sukasari.

TANGERANG [ProBENTENG] – Komisi III DPRD Kota Tangerang memerintahkan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) untuk tidak menutup Jl Kisamaun Kuliner Pasar Lama karena akan memutus perhubungan warga Kampung Perintis keluar kampung.

Demikian hasil rapat hearing Komisi III DPRD Kota Tangerang dengan perwakilan warga Kampung Perintis yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Dalam pertemuan itu, Budi, Ketua RW 06 Kelurahan Sukasari mengungkapkan penataan Kuliner Pasar Lama yang menggunakan seluruh badan jalan sebagai tempat berdagang mengakibatkan ketiadaan akses bagi warga untuk beraktivitas.

“Warga sebenarnya mendukung penataan pedagang Pasar Lama namun menolak penutupan Jl Kisamaun yang memutus perhubungan warga,” katanya.

Menurutnya jika ada hal-hal darurat seperti orang sakit dan bencana dan membutuhkan evakuasi, warga akan kesulitan karena ketiadaan akses tersebut. “Jika jalan ditutup mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran tidak bisa lewat,” tambahnya.

Baca Juga: Warga Perintis Tolak Penutupan Jl Kisamaun, Kuliner Pasar lama

Budi mengaku sebelumnya Ketua RT dan RW telah melakukan pertemuan dengan pihak PT TNG yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sukasari, belum lama ini. Pada kesempatan itu dia juga sudah menyampaikan keluhan warga ini.

“Tapi kata pihak PT TNG, kalau ada kedaruratan seperti itu nantinya gerobak pedagang bisa digeser. Kami menolak jawaban tersebut, mau berapa ratus gerobak yang digeser? Tentunya akan memakan waktu yang tidak sedikit, padahal darurat,” ungkapnya.

Selanjutnya Wawan Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang yang menerima aspirasi warga ini pun mengaku akan berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PT TNG selaku pengelola Kawasan Pasar Lama itu.

Wawan juga mengatakan seharusnya dalam melakukan penataan Kawasan Pasar Lama mampu mengakomodir semua pihak terkait termasuk warga. “Jangan sampai membela yang satu namun merugikan yang lain. Semua harus terakomodir dan win-win solution,” ujarnya.

Baca Juga: PT TNG BAGIKAN NOMOR SRP KEPADA RATUSAN PEDAGANG PASAR LAMA

Politisi Partai Golkar ini menilai penataan yang akan dilakukan PT TNG itu memang tidak layak di mana pedagang ditempatkan di tengah jalan dengan sisa ruang sekitar 1 meter untuk pejalan kaki di kanan dan kirinya. “Untuk pejalan kaki saja diperkirakan akan tidak nyaman dan bisa macet, sirkulasinya akan tidak bagus,” ungkap Wawan.

Sementara Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, mengaku akan meminta PT TNG untuk sementara ini tidak memberlakukan penerapan penataan pedagang di Jl Kisamaun tersebut hingga permasalahan dengan warga ini terselesaikan.

“Kami dari Komisi III DPRD Kota Tangerang pun akan melakukan sidak dan peninjauan ke lokasi dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *