Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Langkah Pemkab Tangerang Tanggapi Pengawasan KLHK Untuk Pengelolaan Sampah

TANGERANG [ProBENTENG] – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Sanksi ini mencakup tiga tahap penting yang harus dilaksanakan Pemkab Tangerang. Tahap I: Dalam 30 hari pertama, Pemkab Tangerang diharuskan menyusun rencana pengendalian sampah. Tahap II: Dalam 60 hari berikutnya, dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik. Tahap III: Selama 180 hari ke depan, TPA Jati Waringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.

Sanksi administrasi ini disampaikan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi kepada wartawan melalui siaran pers Sabtu (17/5/2025). Dikatakan Pemkab Tangerang siap memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Namun, mengingat waktu yang mendesak, maka TPA Jati Waringin diharapkan segera menghentikan praktik open dumping dan siap beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik. Dituturkan Fachrul Rozi, Pemkab Tangerang terus berupaya melaksanakan langkah-langkah yang menjadi fokus dalam penanganan sampah.
Ditambahkan dalam mendukung pengawasan KLHK, Pemkab Tangerang tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Jika dalam waktu 180 hari, Pemkab Tangerang dapat menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi KLHK, hal ini akan menjadi langkah positif bagi lingkungan.

Beberapa langkah strategis yang ditempuh oleh Pemkab Tangerang, antara lain melakukan perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan yang akan selesai bulan ini, serta persiapan penutupan sistem open dumping menjadi sanitari landfill atau aplikasi teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Lalu, Pemkab Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di berbagai titik, termasuk daerah utara, tengah, dan barat.

Selain itu, Pemkab sedang merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan. TPS3R bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jati Waringin melalui pemilahan dan daur ulang sampah.

Dengan langkah ini, potensi sampah dapat dikelola lebih baik dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.
Proses ini bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. “Kami berharap dengan dukungan penuh masyarakat dalam penanganan sampah yang efektif, tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang.

Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. [cd/siaran pers]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *