Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

PDIP Kota Tangerang Sambut Baik Putusan MK No 136 Tahun 2024, Perkuat Demokrasi di Pemilukada 2024

TANGERANG [ProBENTENG] – DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, kepala desa, TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.

“Dengan keluarnya putusan tersebut Pemilukada 2024 diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik,” tegas Gatot Wibowo, Ketua DPC PDIP Kota Tangerang saat Konferensi Pers di Kantor DPC PDIP Kota Tangerang, Ruko Mahkota Mas, Kota Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Gatot menuturkan putusan MK nomor 136/2024 ini juga memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi ke depannya.

“Kami hari ini juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu untuk menyampaikan putusan MK nomor 136/2024 tersebut,” jelasnya.

Gatot mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut sukacita Pilkada ini serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut.

“Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas,” ujarnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang meminta kepada ASN, kepala desa, dan anggota TNI/Polri betul-betul dapat mematuhi putusan MK nomor 136/2024.

“Sesuai putusan MK tersebut ASN, kepala desa, anggota TNI dan Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu,” tambahnya.

Diinformasikan sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam putusannya pada Kamis (14/11/2024).

MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *