Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Pemkot Tangerang Ajukan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD

TANGERANG [ProBENTENG] — Walikota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (11/6/2025).

Dalam forum tersebut, Sachrudin turut memaparkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Sachrudin menekankan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman arah kebijakan, sasaran pembangunan, serta program prioritas lima tahun ke depan. “RPJMD ini menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis seluruh perangkat daerah dan dirancang sebagai jawaban atas tantangan pembangunan yang komprehensif dan terukur,” ujarnya.

Ia menyebutkan, visi pembangunan Kota Tangerang dalam periode 2025–2029 adalah “Kota Tangerang yang Kolaboratif, Maju, Berkelanjutan, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah.”

Terkait laporan APBD 2024, Sachrudin menyampaikan bahwa alokasi anggaran Kota Tangerang tahun ini mencapai Rp4,89 triliun dan telah dikelola secara transparan serta akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-18 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, raihan WTP ini merupakan hasil sinergi dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang baik. Ini bukan tujuan akhir, tetapi motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap Raperda RPJMD dapat menjadi dokumen pembangunan yang solutif, sinergis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Dengan perencanaan yang matang dan tata kelola yang baik, kami optimistis Kota Tangerang mampu menjadi kota yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tambah Sachrudin.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana, menyatakan bahwa Raperda, RPJMD dan Laporan Pertanggungjawaban APBD, akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) DPRD.

“Selanjutnya, DPRD akan membentuk pansus untuk membahas secara rinci raperda tersebut sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *