Pemkot Tangerang Serahkan Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang
TANGERANG [ProBENTENG] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang bersama Asuransi Bumida menyerahkan klaim asuransi kepada tiga warga yang menjadi korban pohon tumbang, Senin (4/8/2025).
Kepala Disbudpar, Boyke Urif Hermawan menyebutkan, pohon-pohon di jalan protokol Kota Tangerang telah diasuransikan sebagai bentuk antisipasi bencana. Nilai klaim yang diserahkan bervariasi, antara Rp4 juta hingga Rp20 juta, tergantung tingkat kerusakan.
Sejak Januari 2024 hingga Juli 2025, total klaim yang disalurkan mencapai Rp230 juta kepada warga terdampak. Tahun ini saja, lima korban telah menerima santunan.
Klaim dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan Disbudpar, serta estimasi kerugian dari bengkel. Biaya perawatan korban luka ditanggung hingga Rp20 juta, dan untuk korban jiwa maksimal Rp50 juta.
Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi Laksa atau langsung ke Disbudpar. [ron]
![]()

