Peringati HUT Ke-33, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras
TANGERANG [ProBENTENG] – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemkot Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras), Sabtu (28/2/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.
Walikota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan Perda yang dilakukan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Walikota Tangerang, Maryono.
Menurutnya, peredaran miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan kondisi sosial masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Sachrudin juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.
“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. [ron]
![]()

