Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Sambut HUT RI, Bapenda Kota Tangerang Berlakukan Diskon Pajak Hingga 35 Persen

TANGERANG [ProBENTENG] – Menyambut HUT ke-79 RI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan diskon kepada wajib pajak bagi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) P-2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 35 persen.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menyebutkan, diskon yang diberikan kali ini beragam mulai dari 10 persen hingga 35 persen sebagai wujud dan edukasi bagi wajib pajak mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

“Jadi diskon 35 persen BPHTB (Prona, PTSL, PTKL), Diskon 25 persen terhutang PBB-P2 tahun 1994 hinggga 2014, dan khusus Diskon 10 persen BPHTB (seluruh jenis perolehan) mulai 1 hingga 16 Agustus 2024,” ucapnya didampingi Sekretaris Bapenda serta para Kepala Bidang kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Kiki mengatakan, pihaknya kini lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak berbagai metode pembayaran yang telah disediakan, seperti Bank BJB, BJB Digi, Gopay, Indomaret, Alfamart, Qris, Shopee hingga tokopedia.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajaknya, karena pembangunan, program dan kemajuan Kota Tangerang tak lepas dari pajak yang dibayarkan seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga sosial masyarakat,” imbaunya.

Sebagai informasi, Kiki menambahkan hingga triwulan kedua tahun 2024 ini, pajak yang telah terealisasi diantaranya PBB-P2 sekitar sebesar Rp269 miliar, dan pajak BPHTB sekitar Rp323 miliar.

“Sementara untuk wajib pajak di tahun 2024 ini sebanyak 612 ribu, dan biasanya jumlah wajib pajak akan terus bertambah pada setiap tahunnya,” jelasnya. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *