Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Sidak Perijinan, Wakil Ketua DPRD Adu Mulut dengan Pengusaha

TANGERANG [ProBENTENG] – DPRD Kota Tangerang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan Kavling DPR Blok A, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidak untuk meninjau perijinan bangunan di kawasan itu, rombongan DPRD Kota Tangerang turut didampingi oleh sejumlah OPD Kota Tangerang terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta sejumlah pihak lainnya.

Sempat terjadi ketegangan antara Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto dengan Adam, salah seorang pemilik bangunan yang enggan di gudangnya disegel oleh rombongan wakil rakyat yang juga didampingi Satpol PP Kota Tangerang.

Insiden tersebut bermula saat rombongan anggota DPRD datang dan menanyakan surat ijin, Adam menjawab dengan nada tinggi sehingga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto tersulut emosinya. Adu mulut pun tak terhindarkan.

Menurut Turidi Susanto, pekerjaan di tempat itu mengandung limbah polutan sementara ijinnya hanya bengkel. Sementara Adam juga ngotot usahanya tidak menghasilkan limbah beracun.

“Pelanggarannya dimana, disini bengkel tidak ada limbah beracun, disebelah sana tuh yang ada limbahnya mah,”kata Adam dengan nada tinggi.

Namun bukannya reda, mendengar nada Adam yang sedikit ngeyel, para Anggota DPRD justru meminta Adam untuk menunjukan bukti kepemilikan ijin mendirikan bangunan yang telah diperbaharui.

“Ini ijin tahun berapa?, ini ijin wahidin yang tandatangan, dengerin dulu kalau kami ngomong, harusnya ini diperbaiki dulu,” kata Turidi yang juga bernada tinggi. 

Dirinya juga bersikeras agar Adam patuh dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan, terlebih bengkel tempat usahanya disinyalir terdapat pelanggaran.

“Ini Satpol PP tolong menjadi catatan, kalau bisa ini disegel seperti gudang gudang yang lainnya,” tutur Turidi.

Usai sidak, Turidi mengungkapkan DPRD Kota Tangerang terkejut dengan banyaknya bangunan tak berijin di kawasan Kavling DPR Blok A ini dan tidak sedikit bangunan yang berbeda antara ijin yang tertera dan fakta di lapangan.

“Contoh ijinnya Workshop tetapi disitu bengkel yang melebihi kapasitas, dan yang lebih mencengangkan adalah saya orang cipondoh asli dan melihat gudangnya itu udah luar biasa bahkan selevel kapasitas itu, artinya gudang yang memang layaknya industri besar ada disitu,”ujar Turidi.

Dengan aturan yang ada, Lanjut Turidi, pihaknya akan mendorong instansi dan dinas terkait yang diantaranya Dinas Perkim dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti temuan – temuan yang ditemui saat sidak tersebut.

“Hari ini kita Pylox dan nanti akan dilanjutkan dipanggil ke Perkim dan nanti apabila benar menyalahi aturan maka akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan,”tuturnya.

Turidi menambahkan kendati penyegelan yang nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang, namun apabila pemilik gudang mau untuk merubah dan mentataati peraturan yang ada di Kota Tangerang tidak menutup kemungkinan segel dapat dibuka kembali. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *