SPMB 2025 Kota Tangerang: Jadwal dan Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang SD dan SMP

TANGERANG [ProBENTENG] — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan resmi melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Rabu (11/6/2025) menyampaikan bahwa proses penerimaan peserta didik tahun ini telah dimulai sejak 21 April dengan tahapan pra-SPMB.
Jadwal SPMB 2025 untuk Jenjang SD
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan SPMB dimulai dengan pendaftaran bagi penyandang disabilitas pada tanggal 2–3 Juni. Berikut jadwal lengkapnya:
* Mutasi siswa: 9 Juni
* Afirmasi: 9–10 Juni
* Domisili lingkungan sekolah: 12 Juni
* Domisili wilayah: 14 Juni
* Domisili umum/antarzona: 17 Juni
* Domisili luar kota: Pengumuman 17 Juni
Seluruh proses penerimaan jenjang SD ditargetkan selesai pada 17 Juni, sementara daftar ulang dimulai pada 18 Juni 2025.
Jadwal SPMB 2025 untuk Jenjang SMP
Adapun untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pra-SPMB juga telah berjalan sejak 21 April dan kini masuk tahap utama. Jadwal penerimaan untuk jenjang SMP adalah sebagai berikut:
* Disabilitas/Inklusi: 19–20 Juni
* Afirmasi: 24–25 Juni
* Domisili: 30 Juni
* Mutasi: 3 Juli
* Prestasi lomba: 5 Juli
* Prestasi nilai rapor (dalam & luar kota): 8 Juli
* Pengumuman & daftar ulang: 8 Juli
Jika pada tanggal tersebut masih terdapat sisa kuota, maka Pemkot akan membuka gelombang kedua.
Kuota dan Daya Tampung
Jamaluddin menjelaskan bahwa daya tampung SMP negeri di Kota Tangerang adalah sekitar 11.000 siswa, ditambah dengan kapasitas sekolah swasta yang disiapkan secara gratis oleh pemerintah, total daya tampung mencapai lebih dari 20.000 siswa. Hal serupa juga berlaku untuk jenjang SD/MI.
“Kalau tidak diterima di negeri, anak-anak akan tetap kita masukkan ke sekolah swasta secara gratis. Pemerintah daerah telah menyiapkan program ‘Gampang Sekolah’ untuk menjamin semua anak bersekolah,” jelasnya.
Perubahan Sistem SPMB 2025
Beberapa perubahan penting diterapkan dalam SPMB tahun ini dibanding tahun sebelumnya:
* Istilah PPDB diganti menjadi SPMB
* Skema zonasi diganti menjadi domisili
* Persentase domisili (zonasi): minimal 40% (sebelumnya 50%)
* Afirmasi: minimal 20% (sebelumnya 15%)
* Prestasi: ditingkatkan dari 20% menjadi 25%
Perubahan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.
Sistem Domisili: Zonasi Baru
Sistem zonasi kini disebut sebagai sistem domisili, dengan penilaian berdasarkan kedekatan lokasi rumah ke sekolah, dimulai dari RT, RW, kelurahan, hingga antarwilayah. Anak-anak yang tinggal satu RT dengan sekolah memiliki nilai domisili tertinggi.
Namun, jika jumlah pendaftar melebihi kuota, faktor usia menjadi penentu, terutama untuk jenjang SD. “Misalnya ada lima anak dengan umur berbeda, yang diterima adalah yang usianya paling tua,” tambah Jamaluddin. [adv]