Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Tawuran di Jl Daan Mogot, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

Aksi tawuran pecah antara kelompok aliansi 'Tanjung duren-23, Jakartatangerang_,Colonial 13 dengan kelompok matador di Jalan Daan Mogot.

TANGERANG [ProBENTENG] – Janjian di medsos aksi tawuran pecah antara kelompok aliansi ‘Tanjung duren-23, Jakartatangerang_,Colonial 13 dengan kelompok matador di Jalan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Sabtu (22/7/2023) pukul 01.30 malam.

Dalam aksi tawuran itu, kedua kelompok bukan hanya mempesiapkan diri dengan senjata tajam jenis clurit tapi juga juga air keras jenis asam sulfat.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan, dari aksi tawuran itu satu orang menjadi korban pembacokan dan terkena siram air keras atas nama RNA Als R. Korban mengalami luka bacok 3 pada bagian kepala belakang, hidung dan luka bakar melepuh pada bagian tangan badan dan kaki.

“Dari kejadian ini 4 pelaku sudah kita amankan yakni inisial MFJ Als P, MRS Als O, DK Als J dan MRP Als i sedang satu lagi W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO),” terang Suyatno, kepada awak media saar gelar konferensi Pers di Mapolsek Tangerang, Jumat (4/8/2023).

Suyatno mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin AKP Imron dan tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang kota dipimpin Kanit Resmob IPTU Adityo Wijanarko melakukan Cek TKP dan dan serangkaian penyelidikan yan akhirnya 4 pelaku berhasil diamankan.

“Ke empat tersangka semuanya kita tangkap di Jakarta Barat, di lokasi yang berbeda beda,” ungkapnya.

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

“Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun,” pungkas Suyatno.

 

4 TSK KEROYOK SATPAM

Pada kesempatan itu juga, Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengungkapkan kasus yaitu akibat tak terima ditegur saat minum-minuman keras, 4 tersangka mengeroyok satpam yang bernama S hingga mengalami luka di kepala dan pipi lantaran dihantam konblok.

Kejadian pengeroyokan satpam terjadi hari minggu, 30 Juli 2023, di Komplek Mahkota Mas, Ruko Blok G No, 15, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, belakang transmart.

Ia menjelaskan, saat ini korban masih menjalani perawatan di RS. Sedang ke empat pelaku berinisial MAS Als A, SN Als S, MA Als M dan MSAB Als A kini telah diamankan di Mapolsek Tangerang.

Selain ke 4 pelaku, Polsek Tangerang juga mengamankan barang bukti berupa Visum Et Revertum, 1 buah kaos dan dua batu konblok pecahan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku kita jerat pasal melakukan pengeroyokan secara bersama sama menyebabkan luka sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 1e KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun,” tandas Suyatno. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *