Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Program Penghapusan Pajak Kendaraan 2025

TANGERANG [ProBENTENG] – Arief Wibowo selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang menyatakan penghargaan atas program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang telah digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten. Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan cakupan penghapusan tunggakan serta denda pajak.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan peluang ini secara maksimal. Lewat program ini, diharapkan beban masyarakat akibat kewajiban pajak kendaraan yang tertunda dapat berkurang. Inisiatif tersebut juga dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan publik dan taraf hidup masyarakat.

“Kesempatan ini mesti benar-benar digunakan oleh warga Banten, terutama masyarakat Kota Tangerang sebagai wajib pajak, untuk memperoleh keringanan atas pokok dan sanksi pajak kendaraan,” ujar Arief  kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Meski demikian, Arief mengingatkan agar pihak Samsat tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program ini, guna mencegah potensi praktik pungutan liar.

“Peluang pungli bisa saja muncul, mengingat banyaknya jumlah warga yang ingin memanfaatkan program ini, sehingga antrean pun mengular. Situasi ini berisiko dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan jasa layanan cepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap Samsat mampu menyusun sistem pelayanan yang lebih efisien serta ramah terhadap masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat tidak tergoda untuk menggunakan jasa perantara yang mematok biaya lebih tinggi.

“Memang tantangannya cukup besar dalam menangani antrean masyarakat yang hendak membayar pajak. Maka Samsat perlu menyiapkan solusi agar proses berjalan lancar tanpa harus mengandalkan jasa calo,” tambahnya.

DPRD Kota Tangerang pun menyatakan dukungan terhadap program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini. Selain berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan tersebut juga memberi jalan keluar bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dalam waktu lama. Dengan begitu, status kepemilikan kendaraan mereka menjadi lebih jelas. [adv]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *