Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Waw, Sebelum Nikah, Anggota Polisi & Pasangannya Harus Ikut Sidang BP4R

TANGERANG [ProBENTENG] – “Waw…” ini kata tepat bagi banyak masyarakat begitu tahu ada proses Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk, red) yang perlu dilalui pasangan Anggota Polri sebelum sah menikah.

Peristiwa ini misalnya dilaksanakan di Jajaran Polresta Tangerang, Jumat (20/5/2022) pagi. Bag SDM Polresta Tangerang melaksanakan sidang BP4R di Aula Parama Satwika Polresta Tangerang dengan menampilkan 6 Anggota Polisi bersama pasangannya untuk mengikuti sidang ini.

Sidang BP4R sendiri dipimpin Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard Sinambela didampingi Kabag SDM Polresta Tangerang Kompol Nani Rusiani.

Wakapolresta Tangerang mengatakan Sidang BP4R sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2010. Setiap Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan seluruh Anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

“Sebelum pelaksanaan kegiatan pun harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini, serta diberikan arahan kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujarnya.

Leonard menjelaskan bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam. Untuk itu, sebagai istri dari Anggota Polri harus memahami suaminya. Seorang istri dari Anggota Polri mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan Ibu Rumahtangga Bhayangkari, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Sebagai seorang istri dari Anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga,” tutup Leonard [Sihumas/cd]

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *