Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Zamaludin: Aturan Golkar Tak Izinkan Tiga Periode Jabatan Ketua DPD

Zamaludin, Sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang saat didampingi Samsuni

TANGERANG [ProBENTENG] – Zamaludin, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Tangerang, menegaskan bahwa aturan organisasi tidak membolehkan pencalonan Ketua DPD Partai Golkar untuk tiga periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Ia menyatakan bahwa semua kader memang memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan, tetapi pencalonan harus mengikuti petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) partai.

“Kita mengacu pada Juklak dan Juknis. Aturan itu tegas menyebutkan tidak boleh tiga periode, bahkan sejak dulu,” ujar Zamaludin dalam pernyataan resminya.

Ia menyampaikan bahwa dorongan dari sejumlah pihak terhadap figur tertentu tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar aturan. “Jangan dipaksakan. Kalau itu tetap dipaksakan, bisa jadi preseden buruk. Kita semua harus menjaga marwah partai,” tambahnya.

Zamaludin juga mencontohkan kasus di Kabupaten Tangerang, di mana Ahmed Zaki Iskandar hanya menjabat dua periode dan tidak melanjutkan ke periode ketiga karena aturan yang sama. Ia menyebut bahwa klaim dukungan tidak bisa dikaitkan hanya dengan satu figur saja, karena setiap individu berhak mencalonkan diri secara terbuka.

“Silakan siapa pun mencalonkan diri. Itu hak pribadi masing-masing. Tapi kita tidak bisa menutup mata soal aturan,” katanya.

Menanggapi wacana Musda, Zamaludin menjelaskan bahwa masa jabatan DPD Golkar Kota Tangerang sebenarnya telah berakhir pada 22 Juli lalu. Namun, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan ke DPD Golkar Provinsi Banten, agar kepengurusan tetap sah hingga pelaksanaan Musda berikutnya.

Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini, panitia masih menunggu jadwal resmi Musda dari provinsi. “Kita juga menunggu seperti yang lain. Semoga secepatnya ada kejelasan,” tutupnya. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *