ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis
 
  • Home
  • Peristiwa
  • Kota Kita
  • Pendidikan
  • Wanita & Keluarga
  • Usaha Kita
  • Kampung Unik
  • Ada-Ada Saja
  • Agama
  • Bidik
  • Redaksi
 
Mar18

Bupati Dicegat di Pintu Masuk & Dicek Suhu Tubuhnya

Headline, Peristiwa

TIGARAKSA [ProBENTENG]  – Mencegah sebaran Virus Corona, Kini Gedung Pemkab Tangerang dijaga petugas kesehatan yang siap mengecek suhu tubuh seluruh pegawai yang bekerja, termasuk para tamu dan wartawan yang datang meminta layanan.

Petugas yang bekerja dimulai Selasa (17/3/2020), pertama kali mengecek tubuh Bupati Tangerang HA Zaki Iskandar yang datang untuk  berkantor. Bupati dicegat dan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan Thermometer Infrared.

Pengecekan suhu tubuh dilakukan di Pintu Masuk Gedung Bupati Tangerang sebelum memasuki lift. Bupati dengan santai memenuhi standar kesehatan masuk kantor yang kini diterapkan di seluruh gedung Pemkab Tangerang.

Setelah dinyatakan suhu tubuh bupati aman, petugas pun dengan penuh hormat mempersilakan bupati memasuki gedung, yang lalu naik lift ke ruang kerjanya. 

Hal serupa pun dilakukan petugas pengecek kesehatan bagi seluruh pegawai yang hendak masuk kerja, termasuk kepada para tamu dan wartawan yang berkunjung ke Kantor Bupati Tangerang.

“Selain mungukur suhu tubuh, kita juga menyediakan cairan antiseptik dan mewajibkan setiap pegawai untuk mencuci tangannya, mencegah penyebaran Virus Corona,” kata Bupati HA Zaki Iskandar.

Dikatakan saat ini seluruh gedung di Puspem Kabupaten Tangerang sudah diberlakukan standar pencegahan Covid-19 dengan dicek suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer. Terlebih di sentra pelayanan masyarakat, “SOP tersebut sudah harus diterapkan.”

Zaki menambahkan untuk kantor pemberi pelayanan masyarakat tetap membuka layanan, semisal kantor pelayanan catatan sipil, perizinan dan pelayanan lainnya.

BAWAH 38 DERAJAT      

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Hj Desiriana Dinardianti MARS, menyatakan suhu badan normal manusia adalah 37,6 derajat censius.

“Kalau 38 derajat censius atau lebih harus diwawancara dulu dan jangan masuk ke kantor sebelum dicek kesehatannya,” katanya.

Selanjutnya, petugas kesehatan menentukan apakah orang tersebut dicurigai covid atau tidak. Bila dicurigai covid, maka ditentukan sebagai Orang Dengan Pemantauan (OD Pemantauan) atau Orang Dalam Pengawasan (OD Pengawasan).

“Jika dicurigai dan ditentukan Orang Dengan Pemantauan atau Orang Dalam Pengawasan (PDP), dia akan disuruh pulang dan isolasi diri di rumah selama 14 hari. Namun, jika masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan, maka orang itu akan dirujuk ke RS terdekat,” papar Kadinkes Kabupaten Tangerang. [cd]

(Visited 32 times, 1 visits today)
 

0 Komentar

Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.

Tinggalkan Komentar

 

Klik di sini untuk membatalkan balasan.





 

 

MEDIA SOSIAL

  •  @ProBentengComMedia Online
  •  ProBenteng.comMedia Online
 
 
 
 

Support by Admin & Reinca Web-Design

Hak Cipta © 2021 ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis. All Rights Reserved.

  • Privacy Policy
 
Go to mobile version