DPRD Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah dari Hulu Meski Masuk Skema PSEL Aglomerasi
TANGERANG [ProBENTENG] – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyambut terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai kepastian hukum bagi Pemkot Tangerang dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah, termasuk terkait kerja sama dengan pihak swasta sebelumnya.
“Dengan dasar Perpres ini, pemerintah kota memiliki acuan jelas untuk membuat keputusan terkait pengakhiran kerja sama dengan PT Oligo,” ujarnya.
Arief menjelaskan, melalui regulasi baru tersebut, pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Raya akan diterapkan melalui skema aglomerasi. Fasilitas PSEL tidak lagi dibangun di masing-masing daerah, tetapi akan terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Ke depan, Kota Tangerang tidak membangun sendiri PSEL, tetapi bergabung dengan daerah sekitar,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan ini juga menguntungkan dari sisi pembiayaan karena pemerintah daerah tidak lagi dibebani tipping fee yang selama ini membebani APBD.
Selain memenuhi syarat pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk masuk program PSEL, Arief mengingatkan bahwa efektivitas program perlu mempertimbangkan karakter sampah. Ia mencontohkan pengalaman Surabaya dan Solo yang menunjukkan keberhasilan teknologi waste to energy bergantung pada komposisi sampah.
“PSEL akan efektif kalau didominasi sampah kering dan berkalori tinggi, sementara di Kota Tangerang sekitar 60 persen sampah adalah organik,” paparnya.
Karena itu, Arief mendorong Pemkot tetap memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui pemilahan, pengurangan sampah organik, dan pemberdayaan masyarakat.
“Teknologi penting, tetapi perubahan pola kelola sampah di hulu harus berjalan agar PSEL benar-benar optimal,” tandasnya. [ron]
![]()

