Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

DPRD Kota Tangerang Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Fraksi-Fraksi Soroti Dampaknya bagi Masyarakat

TANGERANG [ProBENTENG] – DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan pada Kamis (13/3/2025) pagi untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rapat ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mereka terkait rancangan peraturan tersebut.

Secara umum, seluruh fraksi menyetujui pembahasan Raperda ini untuk dilanjutkan, namun mereka juga memberikan berbagai catatan penting agar aturan yang dibuat benar-benar mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

Golkar: Pajak Harus Berkontribusi pada Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicara Samsuni, menegaskan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi ini harus diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. “Pajak daerah harus mampu mendukung pembangunan dan menjadi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh,” ujarnya.

PDI Perjuangan: Pajak Harus Sejalan dengan Kehendak Rakyat

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Sumarti menilai bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen kebijakan publik yang harus mengakomodasi kepentingan rakyat. “Pemerintah daerah harus memastikan bahwa mekanisme pajak dan retribusi ini dikelola secara transparan, adil, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

PKS: Perubahan Perda Harus Sejalan dengan UU HKPD

Fraksi PKS, melalui Ridwan Akbar, menyoroti bahwa perubahan Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Perda ini seperti omnibus law yang akan menggantikan berbagai aturan sebelumnya terkait pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan bagaimana hitungan potensinya,” ujarnya.

Selain itu, PKS juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pajak bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan pembayaran dan sistem administrasi yang lebih modern.

Gerindra: Pajak Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

Fraksi Partai Gerindra, yang diwakili Junadi, menyoroti pentingnya sinkronisasi aturan pajak dan retribusi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. “Yang paling utama dari perubahan Perda ini adalah memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menggali potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani rakyat. “Dengan adanya desentralisasi keuangan, daerah harus mampu membiayai kebutuhannya sendiri secara mandiri dan efisien,” tambahnya.

Tambahan Objek Pajak dan Retribusi Baru
Salah satu konsekuensi dari revisi Perda ini adalah adanya tambahan objek retribusi, seperti penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyewaan tempat usaha seperti pasar grosir dan pertokoan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan dalam pembahasan ini. “Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Karena itu, kami akan membuka ruang diskusi sebelum keputusan final diambil,” jelasnya.

Saat ini, DPRD masih menunggu draf final dari Raperda sebelum melangkah ke tahap pembahasan lebih lanjut. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *