CIPONDOH [ProBENTENG] – Adanya informasi peredaran obat-obatan terlarang yang marak di Jl KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, membuat jajaran Polsek Cipondoh memburu para pelaku peredaran tersebut.
Hasilnya tim yang dibentuk Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua tersangka yaitu KR dan NR sekaligus menggrebek rumah di kawasan Jl KH Hasyim Ashari, Cipondoh, yang diduga sebagai gudang penyimpanan obat-obatan terlarang, jenis Hexymer dan Tramadol.
AKP Maulana Mukarom, Kapolsek Cipondoh mengatakan KR dan NR adalah penjaga rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan obat Hexymer dan Tramadol. Obat itu merupakan obat terlarang yang masuk dalam daftar G.
“Kami amankan barang bukti sebanyak 35.750 butir Tramadol, 49.000 butir Hexymer dan dua buah handphone,” katanya saat press release di Mapolsek Cipondoh, Jl KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang, Senin (21/12/2020).
Menurut pengakuan tersangka ribuan obat-obatan tersebut akan dipasarkan menjelang pergantian tahun. “Masih kami dalami dari mana sumbernya dan jaringannya,” tambah Kapolsek.
Adapun ancaman hukuman berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah 15 tahun penjara. [ron]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.