Kamis 14 Mei, Warga Kota Tangerang Langgar PSBB Ditindak

TANGERANG [ProBENTENG] – Warga Kota Tangerang diingatkan mulai Kamis 14 Mei 2020 agar mematuhi peraturan atas pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila melanggar maka akan diproses sesuai aturan berlaku.
Ketetapan penegakan aturan ini terrekam dalam Pengumuman Gugus Tugas Siaga Covid-19 Kota Tangerang yang banyak beredar di WA-WA Grup di kalangan masyarakat.
Ini pengumuman itu, s.b.b: “Diinformasikan kepada seluruh warga Kota Tangerang bahwa terhitung mulai besok Hari Kamis 14 Mei 2020, Tim Satuan Gugus Tugas Kota Tangerang akan melakukan penegakkan disiplin mandiri pelaksanaan protokol covid oleh masyarakat.
Untuk itu, kepada seluruh warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan untuk mematuhi Protokol Covid-19, di antaranya menggunakan masker dan memperhatikan physical distancing.
Bagi yang tidak mengindahkan aturan ini, maka oleh petugas akan dibawa ke kantor kecamatan setempat untuk dilakukan Rapid Test (melalui pengambilan sampel darah).
Apabila hasilnya Reaktif Terjangkit Covid-19, yang bersangkutan akan langsung dibawa dan diisolisasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang.”
SANKSI & PERINGATAN
Walikota Tangerang H Arief RW diwawancarai wartawan pada Rabu 13 Mei 2020, membenarkan adanya upaya penegakan peraturan PSBB di wilayahnya mulai Kamis 14 Mei 2020.
“Hari Kamis mulai penindakan, bisa denda, minimal kami buat pelanggar repot…” kata walikota.
Warga yang tak menggunakan masker saat ke luar rumah, nanti akan dibawa ke kantor kecamatan. Di sana, mereka akan diberi sanksi dan peringatan.
Diakui Rabu 13 Mei menjadi hari terakhir sosialisasi penegakan aturan PSBB di wilayah Kota Tangerang. PSBB Kota Tangerang Tahap I dimulai 18 April-2 Mei. PSBB lalu diperpanjang dalam PSBB Tahap II mulai 2 Mei sampai 17 Mei. PSBB sendiri dimaksudkan untuk memutus mata-rantai penyebaran Virus Corona. [ch djamal/cdjamal@yahoo.com]