Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Kejari Kota Tangerang Tahan 2 Tersangka Korupsi PT Telkom Akses

TANGERANG [ProBENTENG] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan status tersangka dan menahan 2 orang diduga pelaku tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif pada PT Telkom Akses, anak perusahaan PT Telkom.

Kedua tersangka itu berinisial AB dan RSAK, keduanya adalah mantan pegawai PT Telkom Akses Area Tangerang. Diketahui PT Telkom Akses (TA) bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME, lalu untuk mempermudah pekerjaannya PT TA menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.

Dewa Lanang, Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5/2024) menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/pihak ketiga dari Telkom akses.

“Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja diproduksi oleh oknum-oknum di PT Telkom Akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka,” jelasnya.

Untuk sementara ini diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka kurang lebih sebesar Rp 1,9 Miliar.

Dewa Lanang pun memaparkan pengungkapan kasus bermula dari PT Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang.

Hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem.

Selanjutnya atas temuan tersebut Kejari Kota Tangerang melakukan investigasi, sejak Januari 2021 sampai dengan April 2022 dan atas investigasi tersebut diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai. Yaitu tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus.

“Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan,” pungkasnya. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *