Kejari Kota Tangerang Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT. Telkom Akses
TANGERANG [ProBENTENG] – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Telkom Akses Area Tangerang. Tersangka berinisial MB, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT. JRG, salah satu mitra kerja PT. Telkom Akses.
Dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (28/5/2025), Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Buana mengatakan penetapan tersangka MB merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan dengan terdakwa AB dan RSAK.
Kasus ini berkaitan dengan praktik penagihan fiktif oleh mitra kerja Telkom Akses dalam proyek pemasangan dan migrasi jaringan internet, termasuk layanan Indihome di wilayah Tangerang.
Agung Teja Buana menambahkan bahwa penyidikan telah dilakukan secara intensif, termasuk dengan memeriksa 30 orang saksi dari unsur internal Telkom Akses maupun mitra perusahaan, serta 2 orang ahli.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka MB adalah dengan mengajukan tagihan atas pekerjaan instalasi jaringan yang datanya telah dimanipulasi atau bahkan fiktif. Aksi ini dilakukan melalui PT. JRG selama periode Januari 2021 hingga April 2022, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,336 Miliar.
Tersangka MB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. [ron]
![]()

