Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Kemenkum Banten Perkuat Pemahaman Kewarganegaraan, Soroti Hak Anak dari Perkawinan Campuran

Kemenkum Banten Perkuat Pemahaman Kewarganegaraan, Soroti Hak Anak dari Perkawinan Campuran

TANGERANG [ProBENTENG] – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan melalui Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi dalam Pelaksanaan Kebijakan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan yang digelar di Howard Johnson by Wyndham, Kota Tangerang, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andhika Tulus, dan menghadirkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dulyono, sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Picesco menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan layanan kewarganegaraan mengingat persoalan status warga negara berkaitan langsung dengan hak-hak sipil masyarakat.

Menurutnya, meningkatnya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing turut menimbulkan berbagai persoalan administrasi yang membutuhkan pemahaman yang tepat dari seluruh pihak terkait.

“Status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat fundamental. Karena itu diperlukan pemahaman yang sama agar pelayanan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak hasil perkawinan campuran.

Ia menerangkan, anak dari pasangan berbeda kewarganegaraan dapat memperoleh status kewarganegaraan ganda terbatas hingga berusia 18 tahun atau telah menikah. Setelah itu, anak wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan ini diberikan untuk menjamin hak anak sekaligus memberikan waktu bagi mereka menentukan kewarganegaraan ketika telah cukup dewasa,” jelasnya.

Selain membahas kebijakan kewarganegaraan, forum tersebut juga menjadi wadah diskusi terkait tantangan pelayanan di lapangan, termasuk proses perubahan status kewarganegaraan, pencatatan sipil, hingga berbagai persoalan administrasi yang kerap muncul dalam perkawinan antarnegara.

Kanwil Kemenkum Banten berharap melalui sosialisasi ini terbangun koordinasi yang lebih kuat antarinstansi, sehingga pelayanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *