Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Kemenkumham Resmi Tunjuk Pengelola Pasar Babakan yang Baru

TANGERANG [ProBENTENG] – Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pasar Babakan yang dilaksanakan di salah satu sudut areal Pasar Babakan, Rabu (12/4/2023). Tampak hadir sejumlah perwakilan karyawan, pedagang pasar tersebut dan tamu undangan lainnya.

Kemenkumham memperkenalkan akan ada pengelola pasar yang baru atas nama PT Dua Dunia Molala yang telah mendapatkan SK dari Kemenkeu No S-18/MK.6/KN.4/2023 mengenai Persetujuan Sewa Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM RI kepada PT Dua Dunia Molala.

Taufik Sabarudin, Subkor Advokasi Hukum dari Kemenkumham RI, menjelaskan kegiatan kali ini dilakukan dalam rangka penertiban aset negara, optimalisasi pemasukan kas negara, dan mendukung perekonomian daerah.

“Pengelola yang baru tersebut akan memulai usahanya per tanggal 1 Mei 2023,” ujarnya. Mengenai mekanisme peralihan karyawan dan pedagang yang ada akan dibahas lebih lanjut bersama dengan PT Dua Dunia Molala, yang pada kegiatan itu perwakilannya juga turut hadir.

GUGATAN PENGELOLAAN PASAR
Pada kesempatan itu turut hadir pula, Amin Nasution, kuasa hukum dari PT Pancakarya Griyatama, yang diketahui merupakan perusahaan yang selama ini mengelola Pasar Babakan.
Amin Nasution mengungkapkan proses peradilan mengenai pengelolaan pasar ini masih berlangsung di tingkat kasasi dan seharusnya Kemenkumham menghormati proses itu sebelum menunjuk pengelola pasar yang baru.

Dia merunut awalnya Pasar Babakan ini merupakan pemindahan dari Pasar Cikokol, yang sebelumnya berada di kawasan Tangcity Mal sekarang. PT Pancakarya Griyatama yang merupakan pengembang Tangcity kemudian membangun Pasar Babakan senilai Rp 8,1 Miliar. “Lahannya pinjam-pakai dari Kemenkumham kepada Pemkot Tangerang,” ujarnya.

Janji Pemkot Tangerang pada saat itu setelah selesai dibangun akan diserah-terimakan ke Pemkot Tangerang, namun hingga saat ini pihak Pemkot Tangerang tidak mau serah-terima dan Amin Nasution mengaku tidak tahu alasannya. Selanjutnya, PT Pancakarya Griyatama menunjuk Yogi, salah satu direktur di perusahaan itu melakukan pengelolaan Pasar Babakan.

Menurut Amin Nasution, ketika ada pengelola pasar yang baru ini mestinya ada ganti rugi karena bangunan ini masih milik PT Pancakarya Griyatama.

Sementara Taufik Sabarudin, Subkor Advokasi Hukum dari Kemenkumham RI menjelaskan pihak Kemenkumham baru saat ini menunjuk mitra ketiga untuk melakukan pemanfaatan aset lahan areal Pasar Babakan.

“Sebelum itu belum pernah ada mitra ketiga baik dari Kemenkumham maupun Kemenkeu. Andaikata ada, itu mungkin ilegal dan kalaupun mau digugat silahkan saja,” jelasnya.

Mengenai proses peradilan yang sedang berjalan, Taufik menganalogikan, “misalnya tanah milik kita kemudian ada orang lain membangun di atas tanah tersebut, urusan kita ya terhadap tanahnya saja. Persoalan bangunannya mau dibongkar sendiri atau mau digugat ke pengadilan silahkan saja tetap kita ladeni.” [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *