Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Kota Tangerang Punya Perwal, Pengusaha Wajib Sedia 40% Tenaga Kerja Lokal

 

TANGERANG [ProBENTENG] – Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyahputra memediasi antara Warga Kampung Bayur dan PT BMT OPPO yang berlokasi di RW 04 Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang terkait masalah penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, belum lama ini.

Menurutnya, Kota Tangerang telah memiliki Perwal No 70 Tahun 2019 tentang Informasi Lowongan Kerja, Penerimaan dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja, dimana dalam Perwal tersebut mengatur terkait kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah 40% bagi masyarakat daerah dari jumlah pekerja yang diterima.

“Saya akan mendorong kepada pihak Pemerintah Kota Tangerang untuk konsisten menerapkan Perwal No. 70 Tahun 2019. Dan Perwal ini adalah bukti konkrit bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang sama-sama berkomitmen untuk memperhatikan kondisi warga nya,” jelas Tengku, Jumat (17/6/2022).

Tengku juga menjelaskan bahwa Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki Raperda tentang Ketenagakerjaan yang salah satu poinnya telah mengakomodir masalah penerimaan tenaga kerja lokal. Hanya saja raperda tersebut belum bisa diundangkan karena masih tertahan untuk pengesahan di provinsi.

Dengan melihat momen ini, ke depan Tengku Iwan akan kembali mempertanyakan ke provinsi/gubernur terkait progres pengesahan Raperda Ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh DPRD Kota Tangerang bersama dengan Pemerintah. Jangan sampai mengambang tanpa ada kejelasan, yang menurutnya ini sudah memakan waktu tahunan. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *