Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Libur Maulid Digeser, Jumlah Penumpang Bandara Soetta Tetap Naik

Pergeseran libur Maulid dari Selasa 19 Oktober ke Rabu 20 Oktober, ternyata tetap berdampak kenaikan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Antrian penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

BANDARA [ProBENTENG] – Adanya pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal Selasa 19 Oktober ke Rabu 20 Oktober, ternyata tetap berdampak pada kenaikan jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Demikian disampaikan M Kholik Muwardi, Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta saat menerima kunjungan audiensi Pengurus Baru Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR) di salah-satu restoran di kawasan bandara, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: NYOI GLESER KE TANGSEL, TEPIAN DEPOK & BANDARA, MASUK JORR 2

Padahal bergesernya libur nasional di atas bermaksud agar tak terjadi pergerakan masyarakat di hari libur yang saling mepet, yaitu hari Sabtu, Minggu dan Selasa. Sementara Hari Senin yang “kejepit” disatukan menjadi libur dengan bolos kerja.

Penambahan jumlah penerbangan itu, kata dia, terjadi pada akhir pekan di Hari Jumat 15 oktober 2021 hingga Sabtu 16 Oktober 2021. Terdata ada kenaikan jumlah penumpang Bandara Soetta, sehingga mencapai 60 ribu-70 ribu penumpang.

Padahal jumlah penumpang harian di bandara itu rata-rata berjumlah 50 ribu orang. Berarti ada kenaikan 10 ribu-20 ribu penumpang. “Namun pada Senin 18 Oktober 2021, jumlah penumpang kembali normal.”

“Prediksi kami pada akhir pekan akan meningkat, namun ternyata masih fluktuatif pergerakannya,” kata M Kholik Muwardi kepada Ketua Pokja WHTR Ade Bagus Pranoto yang datang bersama Wakil Ketua Hendra Wibisana, Sekretaris M Imron, dan Bendahara Dewi Agustini.

Pihak bandara sendiri, tegas dia, secara ketat menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan untuk angkutan udara. Di antaranya harus ada keterangan hasil tes PCR Covid-19 negatif dan lain-lain sesuai ketentuan dalam Surat Edaran dari Satgas Covid-19.

“Termasuk aturan mengenai anak di bawah umur 12 tahun yang belum boleh menggunakan angkutan udara,” tambahnya.

Namun jika memang ada keperluan dan kepentingan khusus yang mendesak, warga bisa memperoleh izin khusus dari Satgas Covid-19 Penerbangan. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *