Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Rumah Makan Boleh Buka dengan 18 Protokol Kesehatan

TANGERANG [ProBENTENG] – Pengelola rumah makan dan sejenisnya di Kota Tangerang wajib memenuhi 18 indikator sebelum membuka kembali usahanya di masa perpanjangan PSBB kelima di kota itu.

Ke-18 indikator tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/753-Pariwisata yang memuat tentang protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh rumah makan.

Menurut Boyke Urif Hermawan, Kepala Bidang Pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, beberapa di antaranya adalah saat ini sudah dibolehkan pengunjung untuk makan di tempat, meski kapasitas tempat hanya dibolehkan 50 persen.

“Setiap pengunjung yang datang harus dilakukan pengecekan suhu tubuh lebih dahulu,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Lalu untuk jam operasional juga diatur sesuai aturan PSBB dengan batas waktu maksimal pukul 20.00 WIB. Beberapa ketentuan lainnya juga tercantum seperti wajib penggunaan masker untuk pengunjung dan pekerja.

“Jika ada aturan yang dilanggar tentu mereka akan dikenai sanksi, bisa berupa teguran hingga penutupan sementara hingga mereka bisa memenuhi,” imbuh Boyke.

Diinformasikan Kota Tangerang saat ini tengah memasuki PSBB perpanjang kelima yang akan berakhir pada 28 Juni 2020. Pada masa tersebut Pemkot mulai melonggarkan beberapa kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan dan rumah makan. [imron / imron.koben@gmail.com]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *