SD & SMP di Kota Tangerang Sudah Dilarang, SMA Belum Tau

Informasi diperoleh larangan study tour itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, aturan itu berlaku untuk sekolah kategori negeri dan swasta. “Seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujar Jamaludin kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Sejumlah orangtua pun mengaku senang adanya larangan study tour ke luar daerah bagi seluruh siswa SD dan SMP di Kota Tangerang. Pasalnya, kegiatan study tour tersebut acapkali memberatkan ekonomi keluarga dengan biaya yang relatif besar.
Salah satunya Ny Tati, warga Sukasari, Kota Tangerang yang mendukung adanya kebijakan tersebut. Menurutnya biaya hidup saat ini sedang tinggi ditambah adanya resiko kecelakaan seperti yang terjadi pada siswa dan guru SMPN 4 Kota Tangerang, belum lama ini.
STUDY TOUR SMA
Namun, rupanya kebijakan Dindik Kota Tangerang itu hanya mengatur pada tingkatan SD dan SMP saja sesuai kewenangan dari Pemkot Tangerang. Tidak demikian dengan siswa tingkat SMA di Kota Tangerang yang tetap akan melakukan study tour ke luar daerah Kota Tangerang. Pasalnya, untuk SMA kewenangan pengaturannya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Banten.
Informasi dihimpun ProBENTENG.com, sejumlah SMA di Kota Tangerang berrencana akan melakukan study tour ke sejumlah daerah luar Kota Tangerang dengan biaya yang bervariasi tergantung jauh-dekatnya tujuan. Semisal daerah tujuan Jawa Tengah bisa di kisaran Rp 2 Juta per siswa dan daerah tujuan Jawa Timur bisa di kisaran Rp 5 Juta per siswa. [ron]
![]()

SMP N 1 Kota Tangerang akan mengadakan studi tur buat seluruh siswa kelas IX. Mereka sekalian mengadakan perpisahan di Yogyakarta. Apakah DisDik Kota Tangerang sudah tau?