Tasril Jamal Dorong Penuntasan Aset, Pendopo Dinilai Layak Dikelola Pemkot Tangerang
TANGERANG [ProBENTENG] – Tiga puluh tiga tahun pasca pemekaran Kota Tangerang dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, sejumlah aset yang masih dalam proses administrasi dinilai perlu segera dituntaskan. Hal ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus optimalisasi pelayanan publik di wilayah Kota Tangerang.
Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB yang juga duduk di Komisi I, Tasril Jamal, mendorong agar aset-aset yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang, termasuk Gedung Pendopo Pasar Anyar, dapat segera diselesaikan proses penyerahannya.
Menurut Tasril, langkah tersebut bukan sekadar persoalan kepemilikan, melainkan bagian dari upaya memperjelas pengelolaan serta memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan usia Kota Tangerang yang telah memasuki 33 tahun, tentu kita berharap persoalan aset pasca pemekaran dapat diselesaikan secara bertahap dan penuh sinergi. Pendopo yang berada di wilayah Kota Tangerang pada prinsipnya sudah layak untuk dikelola oleh Pemerintah Kota agar pemanfaatannya lebih optimal,” ujar Tasril.
Ia menegaskan, proses serah terima aset memang membutuhkan tahapan administratif serta persetujuan formal antar lembaga. Karena itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang intens antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang agar penyelesaiannya berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik.
Selain menyoroti persoalan aset, Tasril juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan DPRD Kota Tangerang. Ia menilai, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum memiliki kantor sendiri yang representatif.
“Saya pribadi merasa prihatin, karena hingga usia ke-33 tahun, DPRD Kota Tangerang belum memiliki kantor sendiri yang memadai. Padahal keberadaan kantor DPRD merupakan simbol representasi daerah, terlebih Kota Tangerang adalah wilayah penyangga Ibu Kota Negara,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas berdampak pada optimalisasi fungsi pelayanan kepada masyarakat. Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada konstituen. Tentu dibutuhkan fasilitas yang mendukung agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan maksimal,” jelasnya.
Tasril berharap, dengan komunikasi yang baik dan komitmen bersama, serta fasilitasi dari Gubernur Banten, penyelesaian aset dan penguatan fasilitas kelembagaan DPRD dapat diwujudkan secara bertahap.
“Yang terpenting adalah semangat kebersamaan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Dengan sinergi antar pemerintah daerah, setiap persoalan dapat diselesaikan secara elegan dan berkeadilan,” tutupnya. [ron]
![]()

