Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

TPU Selapajang Jaya, TPU Terunik di Dunia

BARU saja jenazah diturunkan dari mobil jenazah, satu pesawat penumpang berjenis jet besar, terbang sangat rendah di atas area  Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya milik Pemkot Tangerang di Kecamatan Neglasari, tetanggaan dengan kawasan Bandara Internasional RI yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 28 Juni 2020.

Disebabkan kelebat jatuhnya bayangan pesawat yang besar dan suara mesinnya yang mengglegar, sontak puluhan pengantar pemakaman menyempatkan matanya memandang atau sekedar melirik pesawat yang terlihat dekat sekali di atas kepala mereka.

Bahkan ada yang beberapa pengantar yang sempat-sempatnya buru-buru mempersiapkan HP dan merekam keunikan peristiwa ini. “Wuih… pesawat terbang rendah…” cetus wanita pengantar pemakaman tak sadar yang mengundang senyuman banyak bibir kerabatnya.

Baca Juga: GOWES BARENG GOYANG COVID-19

Aku yang menyaksikan drama kecil ini, sambil ikut tersenyum lalu membatin suasana pemakaman jenazah di TPU ini menjadi sangat unik. Bahkan – rasa-rasanya – bisa dinominasikan menjadi salah-satu lokasi TPU Terunik di Dunia dengan banyaknya pesawat besar siap landing melalui area TPU.

Iseng-iseng kehitung, ternyata selama prosesi pemakaman sampai doa bersama, paling tidak 7 kali pesawat siap landing per 5 menit sekali. Kembali ada saja pengantar pemakaman mengabadikannya dalam bentuk video dan foto turunnya pesawat terbang itu.

Bahkan, kini rada-rada kreatif dengan mengambil video atau foto pesawat sebagai bagian dari prosesi pemahaman. “hehehe… iseng beeng.” batinku mengamati momentum itu.

Baca Juga: NEW NORMAL, NEW HOPE, ASALKAN…

Tiba-tiba,”wah, turunnya kayak pesawat mau jatuh ya. Untung ini TPU, kalaupun benar jatuh, yang jatuhnya ke kuburan,” seloroh seorang pria paruh baya mengejutkanku di sisi kiri.

Aku menengok, lalu mengiyakan dengan angggukan kepala, terus aku dan pria berkumis yang tak kukenal itupun membuka obrolan. “Ya, TPU ini dipersiapkan Almarhum Drs H Djakaria Machmud, Walikota Tangerang di tahun 1996, karena memahami area TPU yang tetanggaan bandara, masuk dalam KKOP (kawasan keselamatan operasional penerbangan).

Di mana – lanjutku bergaya sebab menilai diri sedikit lebih paham tentang ini – dalam KKOP tak boleh ada pembangunan permukiman dan area publik. Bahkan, lanjutku lagi bergaya tengah berdialog di seminar, ada hotel 4 lantai di wilayah Kecamatan Benda sempat bangunan 2 lantai teratasnya harus dipangkas sesuai perintah Pemkot Tangerang mengacu pada aturan KKOP itu di tahun 1997.

“Oh… gitu ya…” kata pria itu takjub yang menempatkan hatiku menjadi senang karena informasi yang kuberikan bisa menambah wawasannya. wkwkwk. Setelah itu, terus berlanjut kami ngobrol panjang-lebar tentang bandara, KKOP, dan bahaya main layangan di KKOP.Tak lama,pria itupun mengundurkan diri karena mendapat panggilan temannya.

Baca Juga: KADAL DI POHON APEL

Sejurus kemudian batinku mengenang keberadaan TPU ini berkat kreatifitas menjalankan aturan yang diterjemahkan dengan baik oleh Walikota Tangerang H Djakaria Machmud, di tahun 1996. Kreatifitas dimaksud karena walikota ini mampu memadukan KKOP dan kebutuhan mendesak pengadaan lahan TPU bagi warga wafat penghuni perumahan-perumahan baru di Kota Tangerang.

Waktu itu, banyak pengembang perumahan baru, entah disengaja atau tidak, tak menjalankan kewajiban menyediakan lahan seluas 2 persen dari lahan pengembangan perumahannya, sesuai aturan pemerintah pusat.

Akibatnya, banyak warga penghuni yang meninggal dunia kesulitan pemakamannya dan mengundang reaksi protes hebat di kalangan penghuni perumahan baru, pada waktu itu.

Tak ingin peristiwa memalukan bagi kebijakan daerah terus terulang, Pemkot Tangerang menginisiasi kalau pengembang tak ingin di lokasi perumahannya ada TPU, maka pengembang bisa menyerahkan besaran dana pengadaan lahan 2 persen bagi pengadaan TPU ke Pemkot Tangerang.

Selanjutnya himpunan dana dari banyak pengembang itu akan dibelikan area TPU yang luas yang bisa dimanfaatkan seluruh penghuni perumahan baru se-Kota Tangerang untuk memakamkan keluarganya yang meninggal dari berragam agama dan kepercayaan, yaitu TPU Selapajang Jaya.

Kebijakan ini ternyata menjadi jawaban jitu atas persoalan kebutuhan area pemakaman bagi anggota keluarga perumahan-perumahan baru, bahkan menjawab pula pemakaman bagi seratusan korban Kerusuhan Massal Tahun 1998 yang tak teridentifikasikan. “Waw, keren kan…”seru batinku mengenang itu.

Luas TPU ini pada awalnya hanya seluas 10,4 hektar dan doiresmikan tahun 1997 dengan alamat Jl Marsekal Surya Dharma, Neglasari. Kini TPU ini disebut-sebut memiliki luas 12 hektar. Penambahan luas areal TPU ini dinilai banyak orang sedikit sekali karena di Kota Tangerang banyak bermunculan perumahan-perumahan baru.

Namun, sayangnya inisiasi terbaik dalam pengadaan lahan bagi seluruh warga  penghuni perumahan baru yang wafat, selepas kepemimpinan H Djakaria Machmud sebagai Walikota Tangerang, tak dilanjutkan dengan baik oleh Pemkot Tangerang. Padahal inisiasi kebijakan daerah ini menjadi moda pertama skala nasional dalam pemecahan pengadaan lahan bagi warga penghuni perumahan-perumahan baru yang wafat.

Akhirnya klaim 5 daerah terbaik dalam pengelolaan TPU bagi penghuni perumahan baru dan warga se-Indonesia, tak memasukan nama Kota Tangerang. Kelima daerah itu adalah (1) Kota Bogor; (2) Kota Depok; (3) Kota Bekasi; (4) Kota Bandung; (5) Kota Surabaya. Nah Lu! ***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *