Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Warga Langgar PSBB Siap Didenda Rp 50 Ribu

Salah satu pos pantau PSBB di Jl Kisamaun, Kota Tangerang

TANGERANG [ProBENTENG] – Pemkot Tangerang siap mengenakan sanksi bagi pelanggar PSBB dalam razia yang akan digelar selama perpanjangan PSBB 1-14 Juni 2020.

Razia akan dilaksanakan secara sporadis dan random ke beberapa wilayah, kata Buceu Gartina, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang, kemarin. “Pemkot akan melakukan razia dengan pola sweeping kepada para pelanggar PSBB.”

Apabila dalam pelaksanaan razia ditemukan pelanggar PSBB, semisal tidak memakai masker, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perwal No 29 Tahun 2020, di antaranya sanksi membersihkan fasilitas umum selama dua jam, atau disita kartu identitas, atau didenda Rp 50 ribu.

NEW NORMAL
Sebelumnya Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah telah menginstruksikan OPD dan seluruh pihak terkait melakukan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan New Normal atau Kenormalan Baru di Kota Tangerang.

Dijelaskan pelaksanaan new normal sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat.

Dalam penerapannya masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan, a.l rajin mencuci tangan pakai sabun, mengenakan masker bila keluar rumah, menjaga jarak saat bersosialisasi, dan menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan COVID-19. [imron / imron.koben@gmail.com]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *