Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Waspada Modus Baru Penyelundupan Sabu Diresapkan ke Pakaian

Petugas menunjukkan pakaian yang telah diresapkan narkotika jenis sabu. [ron]

BANDARA [ProBENTENG] – Ada-ada saja modus yang digunakan para penyelundup narkotika jenis sabu untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia. Kali ini modusnya sabu dicairkan kemudian diresapkan ke dalam pakaian.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran petugas Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten bekerjasama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di awal tahun 2019 ini.

Erwin Situmorang, Kepala KPU BC Soekarno-Hatta saat konferensi pers di kantornya, Jumat (18/1/2019) mengatakan methamphetamine (sabu) yang dicairkan kemudian diresapkan ke dalam pakaian, merupakan modus baru penyelundupan narkotika melalui bea cukai Soekarno-Hatta.

“Berat bruto barang bukti termasuk pakaian yang diresapi seberat 8.078 gram,” katanya.

Dituturkan kronologisnya adalah pada Jumat (4/1/2019), petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial SMN (WNA) dari Doha, Qatar. Berdasarkan analisis image x-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang tersebut, petugas mencurigai isi dari tas tersebut dan mendapati barang berupa handuk, kaos dalam, kaos polo, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan kondisi dari barang-barang tersebut dalam keadaan kaku dan berwama agak kusam (kekuningan) dan tidak wajar.

Dilakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung Methamphetamine (narkotika golongan 1). “Koordinasi dilakukan bekerja sama dengan tim dari Bareskrim Polri,” tutur Erwin.

Selain itu, petugas juga berhasil melakukan penggagalan penyelundupan narkotika jenis Daun Khat yang terjadi pada Rabu (28/11/2018) sebanyak 8.000 gram, penyelundupan Synthetic Cannabinoid berjenis 5-FluoroMDMB PICA (narkotika golongan 1) sejumlah 254 gram pada Kamis (27/12/2018), penyelundupan methamphetamine dengan total 2.035 gram pada Sabtu (29/12/2018), serta penyelundupan 77 butir kapsul yang diduga berisi methamphetamine pada Sabtu (12/1/2019). [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *