Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Program Diskon Kemerdekaan Dimulai, Warga Kota Tangerang Nikmati Potongan PBB hingga 17 Persen

Program Diskon Kemerdekaan Dimulai, Warga Kota Tangerang Nikmati Potongan PBB hingga 17 Persen

TANGERANG [ProBENTENG] – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Diskon Kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Program yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan berbagai insentif pajak, mulai dari potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penghapusan sanksi administrasi.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Melalui Program Diskon Kemerdekaan ini, kami memberikan potongan pokok PBB hingga diskon BPHTB dan penghapusan denda. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kiki di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, Bapenda memberikan diskon 17 persen untuk pokok PBB hingga tahun pajak 2014, serta diskon 8 persen untuk pokok PBB tahun pajak 2015 hingga 2020. Selain itu, Bapenda memberikan diskon 45 persen untuk BPHTB program sertifikat pemerintah seperti PTSL, PRONA, dan PTKL, serta menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda pajak hingga ketetapan tahun 2025.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda membuka layanan pembayaran di kantor kelurahan hingga lingkungan permukiman dengan melibatkan petugas dari seluruh bidang serta dukungan kecamatan dan kelurahan.

“Kami menyebarkan petugas ke berbagai wilayah. Hari ini misalnya pelayanan dibuka di Kecamatan Pinang, Jatiuwung, dan Ciledug, selain layanan di Mal Pelayanan Publik, UPT Timur, dan UPT Barat,” jelasnya.

Menurut Kiki, program diskon yang rutin digelar setiap tahun terbukti mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dari 85 persen pada 2025 menjadi 87 persen pada 2026.

“Program diskon menjadi salah satu pemicu meningkatnya partisipasi masyarakat karena memberikan keringanan sekaligus kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Kiki mengungkapkan, hingga akhir Juli 2026 realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp 402 miliar atau sekitar 67 persen dari target Rp 600 miliar. Sementara penerimaan BPHTB mencapai Rp304 miliar atau 47,5 persen dari target Rp 662 miliar.

“Kami optimistis dengan adanya program diskon ini target penerimaan pada triwulan III dapat tercapai, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” katanya.

Bapenda juga berharap program tahun ini dapat mempercepat pengurangan piutang pajak, terutama dengan diperluasnya cakupan diskon PBB hingga tahun pajak 2015-2020.

Di akhir keterangannya, Kiki mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh kampanye negatif terkait pajak. Menurutnya, seluruh penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Pembayaran pajak adalah kewajiban warga negara. Hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga peningkatan fasilitas publik. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini dan tetap taat membayar pajak,” pungkasnya. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *