DPRD Cat Segel Bangunan Tak Berizin di Kavling DPR

PINANG [ProBENTENG] – DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke kawasan Kavling DPR, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).
Sidak dilakukan terkait adanya laporan warga yang mensinyalir adanya proyek pembangunan yang tidak berizin di kawasan itu.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang ikut serta dalam sidak di antaranya H Kosasih, Turidi Susanto, Andri Permana, Gunawan Dewantoro, Jamaludin dan H Junadi.
Saat mengkonfirmasi salah satu pemilik bangunan yang didapati tak berizin, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto terlihat geram dan meminta pemilik agar segera mengurus administrasi perizinan kepada dinas terkait.
“Kami minta Satpol PP bertindak tegas dan segera menyegel bangunan yang tak berizin. Kami tidak ingin menyetop investasi, tapi kalau investasi ini merugikan itu sama saja menghancurkan sistem. Kita juga minta pembangunan distop dahulu dan dievaluasi,” ujar Turidi disela-sela Sidak.
Merasa kesal melihat banyaknya bangunan tak berizin, rombongan dewan terpaksa melakukan penyegelan dengan cara menyemprotkan cat ke pintu masuk bangunan dengan tulisan “Disegel, Tidak Ada Izin”
Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD H Kosasih, katanya setelah melakukan kroscek di lapangan, pihaknya banyak mendapati bangunan yang menyalahi aturan yaitu belum mengantongi IMB dan menyalahi peruntukan.
“Setelah kita sidak kita temukan pelanggaran IMB dan menyalahi peruntukan.Ya, harus disegel,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra saat dikonfirmasi menegaskan kalau pihaknya akan segera melakukan penyegelan bangunan tak berizin di kawasan Kavling DPR.
“Kami siap menyegel dan menunggu rekomendasi dari Dinas Pekim,” ujar Agus singkat. [ron]